JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Nama Komjen Pol Budi Gunawan sebaiknya segera direhabilitasi. Setelah itu baru diberi posisi atau jabatan sesuai dengan kepangkatannya.
"DPR tidak bisa mencampuri apalagi mengatur, itu wewenang institusi Polri dan juga presiden," kata anggota DPR dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Selasa (07/04/2015)
Yang penting, kata Masinton, adalah merehabilitasi namanya dan itu bisa dimintakan kepada presiden. Kalau soal jabatan itu urusan Polri sendiri dan presiden.
"Terserah mau dijadikan wakapolri atau apapun itu urusan yang berwenang," tambah Masinton
Kenyataannya, kata Masinton, Komjen Pol Budi Gunawan sekarang sudah clean and clear, bahkan disetujui DPR untuk dilantik sebagai Kapolri.(ss)