JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis berjanji akan memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan perusahaan penyedia transportasi online terkait nasib keberadaan ojek online (Ojol) di tanah air.
Fary menyampaikan hal itu usai Komisi V DPR menerima perwakilan ojek online, yang meminta agar pemerintah membuatkan regulasi atas kehadiran ojek berbasis aplikasi ini di Indonesia.
"Iya dong pas pada saat Menhub mustinya besok kita panggil aplikator itu, apa sih? kenapa tidak bisa diatasi persoalan ini," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Seharusnya, kata Fary, pemerintah dapat mengatasi permintaan para ojek online.
"Kita minta pemerintah tegas ini bukan persoalan baru tiga tahun dan selalu saya sampaikan ada apa, ada kekuatan apa di belakang ini," katanya.
DPR sendiri, beber dia, berencana merevisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Kita merevisi UU nomor 22 tahun 2009 sementara ini," katanya.
Salah satu poin yang akan direvisi, sambungnya, mengenai keberadaan sepeda motor menjadi alat transportasi publik.
"Kedua menyangkut transportasi online yang disampaikan belum diatur Kemenhub dan Kominfo juga tidak diatur, mereka menganggap ini kan liar, untuk itu maka itu bagian yang kita mau revisi," tandas politikus Partai Gerindra itu.(yn)