JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, baik atau taksi maupun ojek online agar memberi jaminan keamanan terhadap para penggunanya.
“Perusahaan harus ada upaya mencegah pengemudi taksi online agar tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasa,” kata Bamsoet -panggilan akrab Bambang- dalam keterangan persnya, Sabtu (28/4/2018).
Bekas ketua Komisi III DPR menyampaikan ini dalam rangka merespon atas aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap perempuan 24 tahun di kawasan Jakarta Barat belum lama ini. Sopir taksi online itu melibatkan dua temannya untuk merampok dan mencoba memerkosa korban.
Menurut Bamsoet, untuk persoalan hukumnya tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk mengusutnya. Dan meminta Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi transportasi berbasis aplikasi. “Aparat juga harus menindak tegas pelakunya ,” ujarnya.
Sebab, tambah politisi dari Partai Golkar itu, makin banyak informasi tentang perilaku pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Mengingat para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi V DPR memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.
Menurutnya, harus adasistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia aplikasi maupun masyarakat umum ketika ada driver taksi online yang mencoba berbuat kriminal. “Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali,” imbuhnya.
Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, peraturan itusudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.
“Kemenhub harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, serta memperketat persyaratan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi, mengingat setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.(yn)