Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 30 Apr 2018 - 16:42:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Menpan Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

2asman-abnur-menpan.jpg.jpg
Asman Abnur (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran.

"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman yang dijumpai seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Asman mengatakan, penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik ditanggung secara pribadi.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya," kata Asman.

Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait hal tersebut. Dia berjanji, surat keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Sebelumnya, di era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional.

Sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.(yn/ant)

tag: #mudik  #kemenpanrb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement