JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Jokowi di JI Expo Jakarta, Senin (14/5/2018) seusai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018.
Menurut Jokowi, DPR dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang yaitu 18 Mei 2018.
Ia menjelaskan, undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Presiden.
Pada Senin (14/5/2018) pagi, Indonesia kembali dikagetkan dengan serangan bom di gerbang Mapolresta Surabaya.
Sebelumnya, tiga serangan bom di gereja terjadi di Kota Surabaya pada Minggu (13/5). Selain itu pada Minggu malam juga terjadi ledakan bom di Sidoarjo yang berdekatan dengan Kota Pahlawan itu.(yn/ant)