JAKARTA TEROPONGSENAYAN - Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Pandjaitan dinilai mirip pelaksana tugas Presiden. Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, M Adnan Rarasina, yang melihat pada besarnya peran yang dimiliki Luhut.
"Pak Luhut memiliki sejumlah kewenangan yang besar, setara, bahkan melampaui kewenangan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi. Pak Luhut lebih mirip sebagai pelaksana tugas presiden," kata Adnan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, kewenangan Luhut yang begitu besar ini dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sebab kewenangannya tumpang-tindih dengan wakil presiden, menteri koordinator, sekretaris negara, dan sekretaris kabinet. Secara populer, sudah lebih daripada konsep three-in-one.
Besarnya peran Luhut ini sebagai contoh dapat dilihat dalam persiapan Konferensi Asia Afrika yang melebihi menteri luar negeri.
"Ini belum lagi soal penempatan jabatan di pemerintahan dan BUMN," jelasnya.
Ini menunjukkan janji kabinet ramping dan birokrasi efektif yang pernah dijanjikan Jokowi-JK pada masa kampanye ternyata "jauh panggang dari api."
Ditengarai, Luhut seolah memanfaatkan pengalaman kenegaraan Jokowi yang minim untuk mengambil alih pengelolaan negara bak pelaksana tugas presiden. (iy)