JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mayoritas Fraksi di DPR sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi hak inisiatif DPR.
Meski periode lalu gagal disahkan, kini diajukan kembali. Karena itu DPR mendorong RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Kita sudah diminta untuk mengharmonisasikan
materi yang dulu belum sinkron. Selanjutnya akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) untuk diputuskan di Paripurna DPR RI agar menjadi hak inisiatif DPR," kata mantan Ketua Pansus RUU Tapera Yosep Umar Hadi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (15/04/2015).
Diakui Yoseph, pemerintah sebelumnya tidak mempunyai iktikad baik untuk menuntaskan perumahan rakyat ini. Karena selalu menolak rumusan-rumusan dari DPR RI dengan alasan masih akan melakukan studi banding dan sebagainya. "Saat itu poin krusial yang tidak menemukan titik temu adalah besar iuran yang harus ditanggung pegawai," tuturnya.
Padahal RUU ini tak bernuansa politik, lanjut anggota Komisi V DPR ini, karena perumahan menjadi kebutuhan dasar rakyat. "Saya yakin RUU ini akan disetujui DPR dan PT Tapera akan pengelolaan dana Rp13 triliun sampai Rp15 triliun, di mana pendanaannya murni dari APBN,” tambah anggota Fraksi PDIP.
Lebih lanjut Yosep menjelaskan hampir semua negara demokrasi memberikan subsidi untuk perumahan rakyat. Karena itu dengan UU ini maka ditargetkan setiap tahun bisa dibangun 800.000 unit rumah. Sayangnya kemampuan pemerintah hanya 300.000 unit rumah per tahun. "Jadi, ketidakmampuan makin sulit dipenuhi, apalagi tidak ada Tapera. Maka pemerintah harus serius menuntaskan ini karena merupakan amanat konstitusi,” imbuhnya. (ec)