PONTIANAK (TEROPONGSENAYAN)--Kepolisian Resor (Polres) Kota Pontianak menetapkan penumpang maskapai Lion Air berinisial FN sebagai tersangka kasus candaan bom. Seiring status tersebut, kepolisian kini juga telah menahan FN.
FN pada Senin (28/5/2018) malam melemparkan candaan bom saat pesawat yang ditumpanginya akan bertolak dari Bandara Pontianak ke Soekarno Hatta. Akibat tindakannya, para penumpang lainnya panik hingga membuka paksa pintu darurat dan meloncat dari sayap pesawat.
"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kapala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Nanang Purnomo, Rabu (30/5/2018).
Kepolisian, menurut dia, langsung menahan FN setelah penetapan status sebagai tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri. Adapun gelar perkara dilakukan pada Selasa malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
FN adalah alumni mahasiswa Untan Pontianak, yang baru saja diwisuda Mei 2018. Ia berencana akan pulang ke Jayapura dan membawa banyak bawaan, serta berencana transit ke Jakarta lebih dulu.
Namun, akibat 'keisengannya', ia kini terancam pasal 437 ayat 1 dan 2, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Selain mengakibatkan penerbangan tertunda, belasan orang mengalami luka-luka akibat nekat terjun usai keluar dari pintu darurat.(yn/ant)