JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengungkapkan Komjen Badrodin Haiti dipastikan sah menjadi Kapolri sekalipun tanpa ada proses tanggapan dari DPR. Pasalnya Indonesia harus segera memiliki Kepala Kepolisian yang baru.
"Paling lambat senin besok (20 April 2015), kita harus punya Kapolri baru," ujar Agus Hermanto di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Agus mengungkapkan dalam UU Kepolisian telah ditetapkan bahwa DPR diberikan kewenangan selama 20 hari untuk melakukan proses uji kelayakan dan menyetujui calon kapolri sejak dikeluarkannya surat penunjukan oleh presiden.
"Dalam jangka 20 hari itu tidak menghitung masa reses. Sehingga, jatuh temponya kira-kira pada tanggal 20 April besok," ungkapnya.
Jika hingga 20 hari DPR belum memberikan tanggapannya, maka secar otomatis nama calon Kapolri yang telah ditunjuk presiden dapat disahkan sebagai Kapolri.
"Tapi kita tunggu saja hasil yang sedang berproses," pungkasnya. (al)