Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Sabtu, 16 Jun 2018 - 23:25:16 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI Akan Segera Kaji Usul Fahri Soal Fatwa Haram Berkunjung ke Israel

90jurnalislam.com-20170709-204301-mui-270x154.jpg.jpg
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid (dua dari kanan) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhidmenanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang meminta MUI mengeluarkan fatwa haram bagi umat muslim Indonesia untuk berkunjung ke Israel.

Zainut mengaku, penerbitan fatwa tidak bisa sembarang dan ada ketentuan yang harus dilalui.

"Buat fatwa itu kan ada beberapa ketentuan. Pertama, apakah ada permintaan dari masyarakat atau tidak. Kedua, apakah itu masuk wilayah fatwa atau tidak. Apakah harus dikeluarkan sebuah fatwa untuk mengatur tentang itu (Israel)," kata Zainut di sela-sela silaturrahmi di kediaman Ketua DPD OSO, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).

Karenanya, kata Zainut, usulan Fahri tersebut akan didalami terlebih dahulu, khususnya terkait dengan konteks dan konten fatwa.

Apalagi, fatwa biasanya berkaitan dengan ketentuan hukum, bukan larangan seseorang untuk berkunjung ke sebuah wilayah.

"Jadi saya kira memang permintaan dari Pak Fahri Hamzah perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan konten," ungkapnya.

"Biasanya yang masuk dalam fatwa itu yang berkaitan dengan sebuah ketentuan hukum, haram atau tidak. Kalau orang pergi berkunjung ke sebuah negara apakah masuk dalam wilayah itu, ini perlu diteliti dari aspek hukum apa kita mengambilnya," jelas Zainut.

Labih jauh, Zainut menjelaskan, ada dua jenis fatwa di MUI, yaitu fatwa tausyiah atau rekomendasi. Sehingga dari dua jenis fatwa itu, MUI harus mengkaji apakah usulan Fahri tersebut masuk ke dalam kategori fatwa tausyiah atau rekomendasi.

"Jadi ini harus kita pilah apakah di fatwa tausiyah atau rekomendasi," urai dia.

Menurutnya, usulan Fahri itu nantinya akan dikaji di MUI sesegera mungkin. Namun, kata dia, Fahri tetap harus mengajukan surat apabila usulannya ingin segera ditindaklanjuti.

Kalau pun tidak ada surat, ia mengatakan usulan ini bisa saja dibahas dalam rapat, sembari memantau perkembangan isu yang ada.

"Pasti kami tiap rapat selalu lakukan, meneliti perkembangan yang ada dan setiap perkembangan yang ada itu selalu kami berikan pendapat atau sikap," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Fahri Hamzah mengusulkan agar MUI mengeluarkan fatwa haram bagi WNI muslim yang hendak berkunjung ke Israel.

Hal ini dipicu oleh kunjungan anggota Wantimpres dan Katib Aam PBNU, Yahya Stafuq ke Israel yang dinilai offside dan sangat merugikan bagi Indonesia.

"Karena pergi ke negara yang dikuasai zionis itu dalam segi keagamaan lebih banyak mudaratnya," kata Fahri, Jumat (15/6/2018) kemarin. (Alf)

tag: #mui  #dpr  #israel  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement