TANGERANG (TEROPONGSENAYAN)--Aparat kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Habib Rizieq Shihab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah ada intervensi dari dirinya soal SP3 tersebut.
“Tidak ada intervensi apapun dari kami. Itu adalah wilayah hukum," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (21/6/2018).
Lebih lanjut Jokowi mempersilakan bagi yang ingin mengetahui lebih rinci soal SP3 Habib Rizieq agar menanyakannya kepada pihak kepolisian atau Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kabar SP3 ini diutarakan oleh Rizieq melalui kanal Youtube menjelang Hari Raya Idul Fitri. Rizieq mengumumkan penerbitan SP3 kasus dugaan chat sarat unsur pornografi yang melibatkannya dan Firza Husein sebagai tersangka.
Sejak kasus dugaan percakapan via Whatsapp itu mencuat, pada akhir Mei 2017, Rizieq dan keluarganya terbang ke Makkah, Arab Saudi. Rizieq menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlawanannya terhadap kezaliman, kebatilan, dan diselewengkannya hukum oleh penegak hukum.
Masyarakat pun terbelah merespons kepergian ketua Dewan Pembina GNPF MUI (sekarang GNPF Ulama) itu. Sang pengacara, Sugito Atmo, sudah dua kali mengajukan permohonan penerbitan SP3 atas kasus yang dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada akhir Januari 2017. Investigator Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus itu lantaran pengunggah chat tak kunjung ditemukan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada akhir Oktober 2016. Ini artinya, ada dua kasus Habib Rizieq yang telah dihentikan penyidikannya.(yn)