JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komite III DPD RI meminta pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengambil langkah preventif dalam penanganan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Kami minta kepada pemerintah khususnya Kemenakertrans dan BNP2TKI melakukan tindakan preventif," kata Ketua Komite III DPD RI Abraham Liyanto di Pressroom DPD RI, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Abraham mengaku prihatin dengan kejadian vonis mati terhadap TKI, apalagi dalam waktu yang tidak lama kemudian terjadi lagi kejadian serupa.
"Komite III berharap penanganan kasus TKI di luar negeri jangan seperti pemadam kebakaran atau sudah kejadian baru ditangani," ujarnya.
Ia meminta pemerintah melakukan tindakan nyata sejak dari proses awal penempatan TKI, pemberangkatan, di negara tujuan TKI, hingga waktu pemulangan kembali ke tanah air. (al)