JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018).
Pemicunya adalah proses Pilkada di Kabupaten tersebut dinilai penuh kecurangan sistematis dan terstruktur.
Tim Investigasi Pilkada Kerinci, Azet Zakaria mengatakan, hasil investigasi tim telah menemukan sejumlah kecurangan dan praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan incumbent.
Diantaranya mobilisasi aparatur sipil negara, pemberian uang, dan penyalahgunaan dana desa untuk tujuan Pilkada.
Karena itu, pihaknya meminta hakim MK membatalkan kemenangan incumbent dan sekaligus digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami meminta pasangan incumbent untuk dibatalkan kemenangannya,” ujar Zakaria di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Kamis (26/7/2018).
Untuk diketahui, Pilkada Kerinci, Jambi diikuti oleh tiga paslon, yakni pasangan nomor urut 1 Monadi-Edison, pasangan nomor urut 2 Adirozal-Ami Taher selaku incumbent dan pasangan Zaenal-Arsal dengan nomor urut 3.
Hasil sementara, ketiga pasangan bersaing ketat dan selisihnya cukup tipis.
Lantaran merasa dicurangi, pasangan nomor 3 Zaenal-Arsal telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK beberapa waktu lalu.
Zakaria memastikan, pihaknya juga telah menyiapkan setumpuk bukti-bukti kecurangan dan prkatik politik uang diduga dilakukan oleh petahanaAdirozal-Ami Taher.
“Kami juga membawa kesaksian warga, kepala desa dan juga pegawai di Kerinci. Kami siap adu data,” ungkap dia.
Lebih jauh, Zakaria mengatakan, sejatinya pihaknya menganggap dalam proses demokrasi menang dan kalah adalah hal biasa.
Namun, dalam prosesnya ditemukan dugaan kecurangan yang tak lazim dan perlu diungkap kebenaranya.
"Money politik dengan membagi uang ke kepala desa dan lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Zaenal-Arsal, Adi Irawan dalam sidang pertama juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan incumbent Adirozal–Ami Taher.
Dihadapan majelis hakim MK yang dipimpin Aswanto, tim kuasa hukum Zaenal –Arsal, Saldi Isra meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan incumbent.
“Kami minta dengan pertimbangan bukti-bukti kecurangan yang telah dipaparkan tadi Majelis Hakim MK membatalkan kemenangan pasangan Adirozal-Ami Taher,” tegas dia.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim MK menyatakan akan kembali melanjutkan sidang pada pekan depan.
Hakim MK akan memeriksa prosedur dan bukti-bukti yang disampaikan pihak pemohon. (Alf)