Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 31 Jul 2018 - 16:57:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Sengketa Pilkada Papua Lanjut, Pengacara: Jawaban Termohon Normatif

71590547_620.jpg.jpg
Ilustrasi Sidang MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Makamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang terkait sengketa Pilkada di Papua di Gedung MK,Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Agenda sidang kali mendengarkan jawaban KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan Pihak Terkait paslon nomor 1, Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Diketahui, pada persidangan pertama tanggal 26 Juli 2018 lalu sudah diingatkan oleh Majelis Hakim MK agar Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait menjawab poin-poin sesuai dengan dalil pepmohonan Pemohon paslon nomor 2, Wempi Wetipo- Habel M. Suwae.

"Nyatanya, Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana jawaban yang dibacakan di persidangan mereka hanya membuat jawaban secara normatif dengan tidak menanggapi secara langsung 13 kabupaten yang dipersoalkan sebagaimana permohonan pemohon," kata pengacara pemohon usai sidang di MK, Saleh, Selasa (31/7/2018).

Keanehan itu berlanjut, kata Saleh, dimana Pihak Terkait menjawab hanya membuktikan secara sampling di 10 TPS di salah satu kabupaten. Padahal, pihak terkait bukan lembaga survei dengan mengklaim mengaku semua C-1 KWK ada namun tidak mau membuktikan di MK.

"Ini membuktikan bahwa memang benar di 13 kabupaten yang didalilkan oleh Pemohon tidak ada pencoblosan di 13 kabupaten dan Pihak Terkait tidak mempunyai C-1 KWK di 13 Kabupaten," tegas Saleh.

Lebih jauh, Saleh menjelaskan, KPU sendiri dari cara menjawabnya juga sangat normatif dan cara menyusun bukti saja sangat belepotan membuat pihak pemohon kaget.

Diakatakn dia, dalam waktu 6 hari mereka tidak mampu menghadirkan bukti-bukti secara maksimal, hingga akhirnya diingatkan oleh Majelis Hakim.

"Ini membuktikan bahwa KPU Papua tidak siap menghadapi permohonan Pemohon yang mampu membuktikan 136 bukti yang telah diserahkan ke MK," katanya dengan nada kesal.

Selain itu, kata Saleh, ada ketidaksingkronan antara KPU yang menyatakan sistem Noken terjadi di 14 Kabupaten namun menurut Bawaslu Papua ada 16 Kabupaten yang menggunakan sistem noken padahal sama-sama penyelenggara pemilihan.

Atas ketidakmampuan menjawab permohonan pemohon, lanjutnya, maka Termohon dan pihak terkait hanya mengalihkan ke ambang batas padahal ini terkait dengan kejahatan demokrasi di tanah Papua yang tidak terjadi pelaksanaan Pilkada di 13 kabupaten.

'Yang lebih disayangkan adalah jawaban Bawaslu Provinsi selain normatif juga mengatakan tidak adanya laporan pelanggaran," ungkapnya.

"Padahal, Pemohon telah membuktikan banyaknya laporan yang dibuat oleh tim pemohon yang sudah dijadikan bukti di MK namun tidak ditindaklajuti oleh Bawawaslu. Sebagai lembaga yang mendapatkan anggaran kurang lebih 270 milyaran. Apa saja kerja Bawaslu sampai tidak tau adanya 13 kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan?," sembur Saleh dengan nada tinggi. (Alf)

tag: #pilkada-serentak-2018  #mahkamah-konstitusi  #kpu  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement