JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam masa sidang III, DPR RI hanya mampu membuat satu Undang-Undang yaitu RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK menjadi Undang-Undang.
"Selama masa sidang III, DPR menyelesaikan RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK menjadi Undang-Undang yang baru saja kita setujui bersama pada Rapat Paripurna ini," ujar Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2014-2015 di Rapat Paripurna, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut Setya RUU tentang pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Republik sosialis Vietnam masih dalam pembahasan.
Sedangkan RUU yang sedang disusun antara lain RUU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Penyiaran, RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Arsitek, RUU tentang Perubahan atas UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Pengelolaan Penyelengaraan Ibadah Haji dan Penyelengaraan Umrah, dan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.(al)