JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim hukum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) mendesak Ali Mochtar Ngabalin untuk meminta maaf kepada Bakomubin. Jika tidak, Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu diancam bakal dipolisikan.
Desakan tersebut dilakukan pasca Ali diduga telah melakukan kebohongan publik atas pengakuannya sebagai Ketua Umum Bakomubin.
"Tindakan yang bersangkutan menimbulkan perpecahan di internal Bakomubin dan itu merugikan kami," kata pengacara Bakomubin Pitra Romadoni Nasution di kawasan KSP, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Perkara ini bermula pada 9 Januari 2017. Saat itu, Ali menyampaikan keinginannya menjadi calon ketua umum Bakomubin, dengan syarat ia tidak boleh terlibat dalam partai politik manapun. Permintaan Ali disambut baik Bakomubin.
Lalu, pada 30 Januari 2017, Majelis Syuro mengadakan rapat kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022. Dalam rapat itu, Ali menolak ajakan Majelis Syuro untuk menyusun dan menetapkan anggota DPP. Ali justru menyerahkan susunan kepengurusan yang telah ia bentuk sendiri.
Bakomubin pun menolak secara tegas pengajuan pengurusan oleh Ali tersebut. KH Tatang M. Natsir kemudian dilantik menjadi Ketua Umum Bakomubin.
Di sisi lain, Bakomubin mengetahui bahwa Ali memberikan sejumlah pernyataan di media massa dan mengaku sebagai ketua umum Bakomubin. Pitra menuding Ali membuat Surat Keputusan (SK) palsu atas penunjukan dirinya.
"Karena itu kami mendesak Ali Mochtar untuk meminta maaf kepada Majelis Syuro Indonesia dan Bakomubin Indonesia," kata Pitra.
Ia mengatakan jika sampai pekan depan Ali tidak meminta maaf, maka ia akan membawa kasus ini ke jalur hukum.(yn)