JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawanresmi ditahan KPK, Jumat (2/11/2018).Dia dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkaitanggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Saat keluar dari gedung Merah Putih, Taufik mengaku siap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Dia kemudian mengatakan soal rekayasa manusia dan Allah. Namun dia meminta publik mengartikan sendiri.
"Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," ucap Taufik singkat.
Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia sebelumnya 2 kali absen saat dipanggil KPK pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018.
Pada panggilan 1 November kemarin, Taufik disebut sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR.
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad. (Alf)