JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM yang terjadi pada tahun 2017 dan kembali mencuat tahun 2018 ini harus dijadikan catatan serius. Sebab, praktik-praktik serupa kerap terhenti di tengah jalan tanpa proses hukum yang transparan.
Anggota Komisi IX DPR RIOkky Asokawati menilai, banyak persoalan yang menyebabkan atas mandegnya proses hukum atas tindakan pemerkosaan, mulai soal psikologis penyintas, dalam rangka menjaga nama baik lembaga, menjaga nama baik pihak-pihak terkait, yang pada akhirnya mempetieskan masalah tersebut.
Padahal, menurutnya, hal tersebut sama saja berkompromi dengan penjahat kekerasan seksual. Dimana, tindakan pemerkosaan jelas-jelas telah merugikan korban atau perempuan.
"Maka, satu-satunya jalan yang harus ditempuh dengan membawa masalah tersebut ke jalur hukum," kata Okky di Jakarta, Jumat (9/11/2018).
"Saya mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif melakukan pendampingan terhadap korban," sambungnya.
Politikus Nasdem ini mendorong lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban atas persoalan tersebut.
Pasalnya, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Kita harus mengirim pesan kepada semua pihak, pemerkosaan telah menjadikan perempuan sebagai korban. Nama baik, reputasi dan seabreg identitas lainnya yang melekat pada institusi dan sejenisnya, tidak bisa dibarter dengan mendiamkan masalah ini menjadi masalah biasa saja," tegasnya.
Okky pun mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan segera disahkan paling lambat di DPR Periode 2014-2019 ini.
Dengan adanya UU tersebut diharapkan terdapat mekanisme pencegahan, penindakan serta perlindungan khususnya bagi perempuan sebagai pihak yang rentan atas kekerasan seksual.
"Ini harus segera dirampungkan," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah diterbitkannya laporan investigasi pers kampus, Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung berjudul ' Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'
Dari laporan tersebut, tertulis bahwa seorang mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya), yang melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku, mengalami pelecehan seksual dari rekan sesama kampus berinisial HS.
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2017. Laporan itu menyebutkan, HS melakukan kekerasan seksual terhadap Agni pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan. (Alf)