JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum berjalan maksimal. Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) atas UU tersebut belum juga ditetapkan hingga melewati tenggat waktu.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, politisi yang tidak peduli terhadap hak-hak disabilitas sama halnya dengan genderuwo yang tidak punya perasaan.
"Politisi yang tidak peduli terhadap hak-hak disabilitas ya sama saja dengan genderuwo yang sontoloyo. Kan ini sudah disahkan undang-undangnya, sudah dua tahun sejak 2016 lalu tapi kenapa PP itu tidak juga dikeluarkan. Ini kemana hati nuraninya?" kata Andre di Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Poltisi Partai Gerindra ini menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memedulikan hak-hak pengandang disabilitas tersebut.
Padahal menurutnya, dengan disahkannya UU itu bisa lebih mempermudah para difabel untuk mendapatkan haknya, salah satunya dalam hal pekerjaan.
"Tapi kan UU tersebut hingga saat ini belum diikuti dengan aturan hukum di bawahnya, yakni Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, yang dirugikan ya saudara-saudara kita yang difabel ini," ujarnya.
Berbeda dengan Gerindra dan Prabowo-Sandi yang sangat peduli terhadap isu disabilitas, yakni dengan memperjuangkan UU tersebut hingga disahkan DPR dan membuat buku Paradoks Indonesia versi braile bagi penyandang tunanetra.
"Dulu Gerindra berjuang terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi Undang-Undang (UU)," jelasnya.
"Lalu kemarin meluncurkan buku Paradoks Indonesia untuk saudara-saudara kita yang tunanetra agar mendapatkan informasi yang sama tentang perkembangan Indonesia," tuturnya. (plt)