JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Partai Golkar versi Munas Jakarta menganggap sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena itu mereka yakin ikut pilkada 2015 ini.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Yorrys Raweyai, keputusan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah dikantongi.
"Mahkamah Partai Golkar kan juga sebuah pengadilan sudah sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 32 ayat 5," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, Minggu (03/05/2015).
Lebih lanjut Yorrys menambahkan karena DPP Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono sudah memenuhi syarat PKPU, maka jika ada pihak lain yang mengatasnamakan Partai Golkar merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU yang menentukan partai politik yang bersengketa, baru bisa mengikuti pilkada apabila sudah ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.
Bila belum ada keputusan hukum tetap karena sengketa hukum masih berlanjut, maka yang berhak mengikuti pilkada adalah kepengurusan DPP yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan yang menjadi PKPU itu merupakan bagian dari rekomendasi Komisi II DPR. (ss)