Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 14 Des 2018 - 17:48:04 WIB
Bagikan Berita ini :

KBAK Pertanyakan Nasib Kasus Gde Sumarjaya Di MKD DPR

9mahkamah-kehormatan-dewan_20151204_000518.jpg.jpg
Junimart Girsang (tengah) saat memimpin sidang MKD DPR RI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Bali yang tergabung dalam Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) mempertanyakan status anggota DPR dari Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pasalnya, Gde sebelumnya pernah dilaporkan ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran di DPR. Namun, hingga kini kasus tersebut belum jelas.

"Harapan kami laporan tidak mandeg dan jika ada putusan harus diumumkan. Masyarakat Bali layak tahu hasilnya," kata koordinator KBAK, Ida Bagus Kartika di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Bila dalam kasus itu tidak ditemukan bukti pelanggaran etik, MKD mestinya menyampaikan ke publik apa adanya.

Justru, kata dia, masyarakat Bali akan senang ternyata MKD memutuskan Gde Sumarjaya tidak bersalah.

"Jika memang tidak bersalah, maka kami bersyukur dan mendukung Pak Gde Sumarjaya terus berkiprah di Bali," katanya.

Sebaliknya, jika terbukti bersalah, menurut dia, KPK juga harus proaktif menindaklanjuti dan memanggil Gde Sumarjaya dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 2,5 miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp 30 miliar.

"Dalam waktu dekat, minggu depan, kami Koalisi Bali Anti Korupsi akan mendatangi MKD DPR untuk klarifikasi perkembangan dan juga akan ke KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi," ungkapnya seprti dikutip rmol.co.

Diketahui, pada Januari 2016 lalu, Gde Sumarjaya dilaporkan ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran sebesar Rp 30 miliar. MKD sendiri saat itu sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

"Si pengadu dimintai uang Rp 2,5 miliar (terkait pembangunan infrastruktur). Setelah uang diberikan ternyata anggaran Rp 30 miliar tidak pernah jatuh ke si pemberi. Itu yang disebut anggaran infrastruktur diperjualbelikan," kata wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan,Jakarta, Kamis (21/1/2016) silam.

Namun, si pengadu tidak menjelaskan sumber anggaran yang dilaporkannya itu. Junimart juga tak merinci kapan kasus tersebut terjadi, termasuk kapan MKD menerima laporannya.

Soal sumber anggaran yang dilaporkan si pengadu tidak dijelaskan berasal dari APBN atau dari mana. Namun kasusnya jelas dugaan jual beli anggaran infrastruktur.

Junimart juga tak merinci kapan kasus tersebut terjadi, termasuk kapan MKD menerima laporannya. Namun MKD sudah mengusut lama dengan memeriksa saksi, meninjau lokasi hingga akhirnya memutuskan membentuk panel.

Pembentukan panel menunjukkan bahwa kasus ini adalah dugaan pelanggaran etik berat dengan ancaman sanksi skorsing 3 bulan atau pemberhentian secara tetap. "Itu kalau terbukti," ucap politisi PDIP itu seperti dikutip dari detik.com. (Alf)

tag: #mkd  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement