JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak mempermasalahkan jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya.
"Itu kan hak dari pada tersangka, boleh saja, ga ada masalah mengajukan sidang praperadilan," ujar Badrodin di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Sebelumnya kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain akan mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
"Hari ini jam 14.00 kita akan ke PN Jaksel untuk melaporkan permohonan praperadilan, terkait penangkapan dan penyitaan (aset dan barang pribadi Novel)," ujar Bahrain saat dihubungi awak media.
Seperti diketahui Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, pada Kamis (30/4/2015) dini hari. Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lantaran Novel disebut telah dua kali mengkir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, ia dilepaskan karena pimpinan KPK menjamin Novel tidak akan melarikan diri.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.(yn)