Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 04 Mei 2015 - 18:28:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Komisi III DPR: Abaikan Keppres Presiden, Yasonna Laoly Mesti Dicopot

23JOKOWI-JK.jpg
Aziz Syamsudin (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kecewa terhadap tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang berani mengabaikan perintah Presiden.

Menurut Aziz, Yasonna tidak semestinya melawan Presiden, karena ia merupakan pembantu presiden.

“Enggak boleh mengabaikan keppres itu, menteri itu adalah pembantu presiden,” kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Senin(5/4/2015).

Pernyataan ini diungkapkan Aziz menanggapi pertanyaan wartawan tentang sikap Yasonna yang mengabaikan Keppres tentang Dirjen Imigrasi atas nama Bambang Widodo. Keppres bernomor 766P yang sudah dikeluarkan pada Desember 2014 (766P/XII/2014) tersebut tidak dipatuhi oleh Yasonna Laoly.

Disebutkan, di antara alasan kenapa Yasonna tidak mau melantik Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi sesuai keppres Presiden, karena Yasonna memiliki calon lain.

Menurut Aziz, Jokowi harus tegas jika memang keputusannya diabaikan oleh menteri-menteri dalam kabinetnya.

“Presiden berhak untuk memutuskan. Presiden dapat memanggil Yasonna Laoly meminta alasan, kalau enggak mau, presiden punya kewenangan untuk mengganti (Yasonna Laoly),” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.

Apakah Yasonna berani melawan kebijakan Jokowi karena di belakangnya ada PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri? Menurut Aziz, Yasonna tidak boleh lagi membawa kekuatan partai ke dalam kabinet. Dia harus sudah tunduk mutlak kepada Presiden.

Aziz juga menegaskan bahwa tanggung jawab Yasonna Laoly bukan pada Megawati Soekarnoputri atau partai yang dipimpinnya. Meskipun ia merupakan politisi PDIP, namun loyalitas yang diembannya bukan pada partai.

“Menteri itu bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada partai. Ketika dia diangkat jadi menteri, tanggungjawabnya pada negara. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden,” tegasnya.

Oleh karenanya, jika memang sudah mengabaikan Keppres yang dikeluarkan, Jokowi bisa mencopot Yasonna dari kursi kabinet. Apalagi waktu keppres keluar sudah cukup lama.

“Jokowi harus tegas soal ini, wibawa Presiden harga mati, tidak boleh dilanggar hanya seorang menteri saja, keppres adalah keputusan final Presiden,” tegasnya.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, desakan pencopotan terhadap Yasonna Laoly kian santer. Hal ini setelah Yasonna beberapa kali mengeluarkan keputusan kontroversial, terutama terkait partai politik.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, dengan tidak mematuhi keputusan presiden, Yasonna melanggar UU No.5 tahun 85, nomor 51 tahun 2009, dan nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“UU itu mengikat. Yasonna dan Presiden harus tunduk pada UU,” kata Margarito. (iy)

tag: #jokowi  #yasonna laoly  #komisi III dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement