JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengusulkan pemerintah membentuk Kementerian Keamanan Nasional. Kementerian tersebut dapat dipakai untuk mewadahi aktivitas dan tugas-tugas kepolisian.
"Jadi Kementerian Keamanan Nasional itu membawahi Kepolisian Republik Indonesia," ujar Margarito dalam percakapan dengan TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Margarito berpendapat, dengan berada di kementerian, polisi akan dapat dengan mudah dikendalikan oleh presiden. Komunikasi Kapolri dengan presiden pun, lanjutnya, akan lebih mudah jika kepolisian berada di bawah sebuah kementerian.
Gagasan menempatkan kepolisian di bawah kementerian, kata Margarito, sama halnya dengan keberadaan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan selama ini.
"Jadi seperti halnya di TNI yang memiliki Panglima, dalam Kementerian Keamanan Nasional nanti tetap masih ada Kepala Polri," tegas Margarito.
Meski demikian, ia berpesan agar pemerintah tidak coba-coba menggagas kepolisian di bawah gubernur atau kepala daerah. Sebab, hal itu bisa mengarah kepada negara federal. "Dan itu berbahaya bagi negara kesatuan RI," pungkasnya.(yn)