JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikeras tidak merevisi peraturan yang dibuatnya tentang Pilkada serentak. Jika itu terjadi hingga pendaftaran calon kepala daerah, Juli, maka Partai Golkar dan PPP tidak akan bisa ikuti Pilkada.
Untuk mencegah, DPR melalui Komisi II akan merevisi Undang-undang 8 tentang Pilkada, yang berisi aturan perselisihan partai politik.
"Revisi UU itu biasa saja, memang sudah ada agenda dalam Prolegnas 2015," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di komplek parlemen, Senayan, Selasa (05/05/2015).
Untuk revisi ini, kata Fadli, DPR akan membahas dengan pemerintah. "Kita akan bicarakan ini dengan pemerintah, karena semua memang harus disetujui kedua pihak," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini meyakini bahwa revisi ini tidak akan menggangu pilkada. Terutama jika KPU mengindahkan rekomendasi dari Komisi II DPR.
"Sebenarnya kalau tidak mau terganggu KPU sepakati saja rekomendasi panja Komisi II, saya kira jika itu dituruti KPU tidak ada masalah," katanya.
Politisi Gerindra ini beralasan, rencana revisi UU Pilkada itu karena tidak mungkin dua partai ini mendapat keputusan inkrah maupun islah.
"Tidak mungkin bisa inkrah dan islah dalam waktu dekat ini, maka harus ada jalan lain. Kita harapkan untuk Pilkada berikutnya tidak akan ada lagi yang seperti ini," pungkasnya.(ss)