JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Jumat (5/5/2015) malam. Mantan menteri di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Jero keluar dengan mengenakan rompi berwarna Orange alias rompi KPK sebagai tanda bahwa orang yang memakainya adalah tahanan lembaga rasuah tersebut.
Meskipun demikian, Jero Wacik mengaku tidak mau menandatangani surat penahanan. Pasalnya, Jero mengaku sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan dia akan selalu kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Saya mohon keadilan. Orang lain mengatakan itu (permohonan tidak ditahan), tidak ditahan. Tapi saya tetap ditahan," kata Jero kepada sejumlah wartawan sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pada kesempatan itu juga Jero meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Presiden RI ke-6 SBY untuk membantunya mengatasi persoalan dia.
"Mohon Presiden Jokowi membantu saya. Presiden Jokowi sangat mengenal siapa saya selama ini. Saya juga mohon bantuan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang selama lima tahun saya bekerja bersama. Kepada Pak SBY juga tolong saya. Saya tidak tahu harus melakukan apa," katanya.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan sebagai Menteri ESDM tahun 2011-2013.
Saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik diduga korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp7 miliar. Sedangkan saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Dia diduga bersama mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno memeras sejumlah rekanan dengan total Rp9,9 miliar. (al)