JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Rp2,5 Triliun.
Seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (16/1/2019), dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.
Dana sebesar Rp2,5 triliun ini terdiri atas Rp2 triliun sebagai dana kelolaan dan investasi dan sisanya sebesar Rp500 miliar buat kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, pada 28 Desember lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 1 PP ini.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2,3), modal awal tersebut berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. (ahm)