JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ustadz Abu Bakar Ba'asyir batal pulang hari ini, Rabu (23/1/2019), setelah pemerintah memutuskan menunda pembebasan bersyarat pengasuhPondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu.
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta mengaku, pihaknya akan melaporkan kasus tersebutkepada DPR RI di Senayan, Jakarta.
“Saya mau ke DPR, laporkan kepada pimpinan dewan yang membawahi bidang Polhukam untuk mempertanyakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir,” kata Mahendradatta usai mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (23/1/2019).
Mahendratta mengatakan, tujuan mendatangi DPR RI adalah guna mempertanyakan soal syarat yang diajukan oleh pemerintah terkait pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi, asimilasi dan pemberian bebas bersyarat.
“Ingin mempertanyakan, kenapa di UUD 1945, maupun di KUHP tidak ada syarat kok, di PP ini ada syarat,” kata Mahendradatta.
Selain itu, lanjut Mahendra, jika dilihat dari keluarnya peraturan pemerintah dengan vonis putusan Abu Bakar Ba'asyir, lebih dulu vonis.
“Ba'asyir kan divonis Februari 2011, sedangkan PP itu keluar tahun 2012, kita di Indonesia ini kan mengenal asas non-retroaktif (tidak berlaku surut),” katanya.
Selain mempertanyakan soal peraturan, Mahendradatta juga ingin menegaskan soal janji pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Presiden Jokowi.
“Perlu digarisbawahi, pembebasan ini bukan ustad (Ba'asyir) yang minta, tapi beliau dijanjikan mau dibebaskan, tapi kok malah dikaitkan dengan yang lain soal penandatanganan lah, dan sebagainya,” kata Mahendradatta.“Janji adalah janji.” sambungnya.
Sebelumnya, Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan terpidana teroris Bau Bakar Ba'asyirdibebaskan.
“Terkait dengan itu (pembebasan Baasyir), saya masih menunggu konfirmasi dari pimpinan, belum bisa dipastikan kapan dibebaskannya,” kata Sopiana saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan membebaskan Abu Bakar Baasyir, selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945.
Ia berujar 'bola' pembebasan Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana.
“Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko. (Alf)