MADURA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali ingin dana desa dipergunakan secara optimal dan diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini diungkapkan Zainudin saat menghadiri pertemuan kepala desa se -Madura di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (07/02/2019). Dalam kesempatan ini, hadir juga Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Menurut Zainudin, dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan/atau hak tradisional.
"Dana Desa ini bersumber dari APBN yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa berdasarkan hak tradisional " ucap Zainudin.
Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa tujuan dana desa untuk peningkatkan kualitas hidup melalui meningkatkan pelayanan publik desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hanya saja, menurut Zainudin, selama pelaksanaannya, dana desa kerap menemui sejumlah tantangan dalam pengelolaannya. Salah satunya, lenggunaan dana desa di luar bidang prioritas.
Selain itu, ada tantangan juga untuk Pemerintah Daerah dan Aparatur Desa, yaitu Aparatur Desa (Kepala Desa/aparat desa) dimana harus mempersiapkan diri dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Politisi Golkar ini menegaskan, pemberian Dana Desa diharapkan tidak m menambah jumlah aparatur Desa yang berakibat pada ketidakefektifan dan ketidakefisienan penggunaan Dana Desa.
"Dalam perkembangannya, kita masih menemukan sejumlah tantangan, seperti penyerapan dan pelaksanaan dana desa yang lambat dan penggunaan dana desa di luar program prioritas" terangnya.
Oleh karena itu, Zainudin meminta seluruh kepala dan aparatur desa mampu menghadapi sejumlah tantangangan tersebut melalui pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pendampingan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). (Alf)