Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 07 Mei 2015 - 15:47:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasek: SBY Pimpin Demokrat Lagi, Berarti Pecahkan Rekor Partai

23pasek.jpg
I Gede Pasek Suardika (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Bakal calon Ketua Umum Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika menepis tudingan bahwa dirinya merusak loyalis Susilo Bambang Yudhoyono dalam kongres.

"Kenapa saya dibilang perusak atau perusuh Partai Demokrat, apa karena saya akan mencalonkan diri atau karena komentar saya yang mengkritik SBY sehingga dianggap perusuh," kata Pasek, Kamis (07/05/2015).

Pasek sediri meyakini, sebenarnya SBY tidak anti kritik. Tapi orang-orang yang ada disekeliling SBY lebay, anti kritik dan sesungguhnya ingin berlindung di balik mantan orang nomor satu di Indonesia itu.

Lebih jauh Anggota DPD dari Bali itu mengungkapkan, dari sejarah Partai Demokrat, ketua umum partai itu hanya satu periode. Karena itu kalau sampai SBY dua periode atau lebih jadi ketua umum maka dia akan memecahkan rekor.

Pasek bertekad tetap maju sebagai calon ketua umum sebagai upaya perubahan di partainya. Dia bertekad merekatkan kembali keretakan yang terjadi di partainya. "Niat saya maju di kongres karena saya ingin menjadi perekat," pungkasnya.(ss)

tag: #Pasek Perusuh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...