Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 16 Mar 2019 - 16:28:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Ternyata, Rommy Sempat Ingin Kabur Saat di OTT KPK

tscom_news_photo_1552728487.jpg
Rommy saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019) malam. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, sempat berusaha melarikan diri saat tim penyidik KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), di sebuah hotel mewah di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Peristiwa itu terjadi saat Tim dari KPK sempat meminta Rommy melalui temannya untuk keluar dari restoran hotel untuk menemui petugas.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, saat itu Tim dari KPK meminta Rommy keluar supaya tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, namun Rommy malah pergi ke tempat lain.

"Tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya beliau. Untuk tidak menimbulkan kegaduhan di restoran di ruangan makan tempat sarapan, untuk dimintai keluar dari tempat itu karena ingin bertemu. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Meski begitu, akhirnya tim dari KPK bergerak cepat dan membuntuti Rommy sehingga yang bersangkutan langsung diamankan sekira pukul 07.50 WIB. Lalu, dilanjutkan mengamankan pihak lainnya yang terlibat.

"Lalu sekira pukul 08.40 WIB, KPK mengamankan HRS (Haris Hasanuddin) dan uang Rp 18,85 juta," tambah Laode.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Alf)

tag: #kpk  #romi  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement