JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanudin AF mengatakan bahwa saat ini MUI sedang mempertimbangkan fatwa khusus soal prostitusi online yang saat ini sedang booming di Tanah Air.
Alasannya karena hingga sekarang masyarakat belum ada yang melapor ke MUI terkait tindakan tersebut, apakah meresahkan atau tidak. Namun masalah ini tentunya akan tetap dibahas di internal MUI sendiri.
"Belum, belum ada fatwa khusus prostitusi online. Kalau pengaduan masyarakat, MUI akan ambil tindakan," kata Hasanudin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Hasanudin juga menambahkan kalau MUI sendiri baru mengeluarkan fatwa soal zina secara umum, belum seperti prostitusi online.
"Jelas zina di dalam syariah Islam itu haram. Prostitusi online ini kan hanya turunan dari zina umum," pungkasnya. (iy)