SAMOSIR (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana tata ruang kawasan Danau Toba dan sekitarnya telah menetapkan Danau Toba sebagai salah satu kawasan strategis nasional. Kendati begitu, perkembangan peningkatan pembangunan Ekonomi di kawasan ini berjalan sangat lamban.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Sahat Silaban menyesalkan lambatnya realisasi penerapan Perpres No 81 Tahun 2014 dan PP No 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2010-2025 dalam pengembangan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Seharusnya, kehadiran kedua peraturan tersebut, pembangunan infrastruktur di kawasan Danau Toba bisa lebih terintegrasi dan terpadu," tegas Sahat dalam keterangan pers yang diterima TeropongSenayan, Selasa (12/5/2015).
Sahat berjanji, dirinya bakal memperjuangkan terbentuknya Panja di Komisi V untuk membentuk badan Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Danau Toba. Untuk itu, lanjutnya, memerlukan ketetapan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, kehadiran lembaga ini akan mampu mempercepat pembangunan ekonomi dan kepariwisataan. Kemudian lembaga itu juga berperan untuk mengkoordinasikan dan menjalankan fungsi penganggaran, peningkatan kualitas SDM, menjaga kelestarian dan memaksimalkan potensi Danau Toba.
Tokoh Silaban se-Dunia ini menegaskan, Danau Toba merupakan danau terbesar di Indonesia dengan panorama indah dan potensi pariwisata serta sumber daya alam yang luar biasa.
“Akan tetapi disayangkan, saat ini pengelolaan sumber daya tidak optimal, pembangunan infrastruktur yang memprihatinkan, taraf perekonomian masyarakat rendah dan jumlah wisatawan yang tidak berkembang di kawasan Danau Toba," tandasnya.(yn)