JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan. "Polisi siap tangkap Rizieq," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang. "Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya. Selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq. Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung jawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Selengkapnya https://www.teropongsenayan.com/118091-enam-tersangka-kasus-kerumunan-petamburan-polisi-siap-tangkap-habib-rizieq