Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi kembali akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (10/12) hari ini. Pemeriksaan Mulyadi sebagai tersangka merupakan panggilan yang kedua usai dirinya mangkir sebelumnya. "Jadwal pemeriksaan di panggilan jam 09.00 pagi ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Andi menuturkan, pihaknya bakal tetap melanjutkan pemberkasan perkara meski Mulyadi tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Rencananya, Jumat (11/12) besok penyidik akan mulai mengirimkan berkas ke kejaksaan tahap pertama. "Dalam proses itu, penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucapnya. Mulyadi sebeumnya sempat mangkir dalam panggilan pertamanya pada Senini (7/12) lalu.
Kala itu, tidak ketahui secara pasti juga mengapa Mulyadi tak memenuhi pemeriksaan tersebut. Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta. Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan,
kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Namun, kata Elly, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.