JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta persyaratan diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS dicabut.
“Harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Pasalnya, menurut dia, kebijakan tersebut tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara dan tidak merujuk pada kompetensi para calon PNS.
"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukan menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu,” tegasnya.
Seperti pada laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”.
Kejagung juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18—25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.
Persyaratan aneh lainnya ada pada Kementerian Perdagangan, terdapat larangan mendaftar buat LGBT melamar, walaupun persyaratan ini kemudian dicabut.
"Kementerian Pertahanan juga melarang untuk perempuan hamil," pungkasnya. (ahm)