JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri dibuat untuk melindungi aparatur sipil negara dari bahaya radikalisme.
"SKB ini untuk melindungi ASN dari bahaya terpapar ideologi ekstrim yang bisa mengancam integritas nasional," kata Mudzakir di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya lagi, terdapat mekanisme yang harus dijalankan dalam pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Mekanisme itu untuk melindungi ASN dari tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam pengaduan terhadap dugaan pelanggaran terhadap ASN, pelapor wajib menyertakan lampiran bukti berupa video/teks/foto.
Nantinya ASN yang dilaporkan juga akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa untuk diberikan kesempatan membela diri.
"ASN-nya akan dipanggil dan bisa membela diri atau selfdefence. Serta ada upaya hukum untuk menggugat melalui PTUN dan sebagainya, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komenterian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan dalam sebulan terakhir terdapat 94 aduan terkait aparatur sipil negara melalui portal www.aduanasn.id.
"Sampai sekarang ada 94 pengaduan dalam sebulan, sejak SKB 11 Menteri ditandatangani 11 November," sebut Niken.
Niken mengatakan ada beberapa kategori pengaduan, 33 pengaduan terkait intoleransi, lima pengaduan antiideologi Pancasila, 25 pengaduan anti-NKRI, 13 pengaduan radikalisme dan 19 pengaduan lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks dan lain-lain.
Dia menekankan SKB 11 Menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN www.aduanasn.id merupakan wujud sinergitas kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukkan ASN pada posisi yang seharusnya. (ahm)