Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 24 Mar 2020 - 15:02:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Memilih Opsi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Badai Corona

tscom_news_photo_1585036928.jpg
(Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Wahyudi Kumorotomo mengatakan permintaan banyak pihak untuk menunda perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ditengah merebaknya virus corona sangat masuk akal. Menurutnya, tiap situasi yang membawa kemudaratan maka sebesar apapun agenda negara pasti akan dihentikan dan menunggu keadaan sampai membaik.

Wahyudi memaparkan beberapa ulasan terkait penundaan Pilkada serentak 2020.

Kegiatan Pilkada Serentak pada tahun 2020 merupakan agenda politik yang memang sejak lama direncanakan berdasarkan UU No.10 tahun 2016 bersamaan dengan UU No.2/2008 tentang Parpol dan UU No.7/2017 tentang Pemilu. Menurut rencana, pada tahun 2020 ini Pilkada serentak akan dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

"Mengingat bahwa potensi penyebaran virus Corona yang begitu cepat sejak kasus pertama yang diumumkan oleh Presiden pada tanggal 2 Maret 2020, penundaan Pilkada serentak atau modifikasi sistem pemilihan harus dipertimbangkan," ujar Prof Wahyudi saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Wahyudi menjelaskan, banyak kalangan yang merasa cemas bahwa penyebaran pandemi corona ini akan semakin membengkak dengan pola perluasan menurut angka eksponensial. Model matematis Richard"s curve yang digaungkan peneliti dari ITB menunjukkan bahwa corona akan berpuncak pada pekan ke-3 bulan April 2020 dengan perhitungan angka sebesar 60.000 orang tertular Covid-19 dan baru menurun sekitar awal Mei 2020.

Model ini dibuat dengan asumsi bahwa imbauan pemerintah mengenai social-distancing cukup efektif untuk mencegah meluasnya penularan. Masalahnya, Pilkada serentak yang dilakukan secara konvensional sudah pasti akan mengundang kerumunan orang banyak dan berpotensi memperluas penularan Covid-19.

Jika perhitungan meluasnya penularan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia tersebut menjadi kenyataan, maka penundaan Pilkada terutama di daerah-daerah yang terdampak merupakan sebuah kewajiban.

"Barangkali juga bisa diperhitungkan adalah jadwal Pilkada serentak itu sendiri. Di kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, rencana untuk menggelar Pilkada pada tanggal 29 Maret 2020 sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Opsi e-voting

Wahyudi mengatakan, alternatif yang bisa diambil oleh KPUD adalah memaksimalkan sistem e-Voting sehingga warga pemilih bisa menentukan pilihan menggunakan ponsel atau gawai dengan sistem identifikasi elektronik.

Namun, untuk daerah yang banyak penduduknya belum menggunakan gawai, KPUD bisa memfasilitasi dengan penggunaan laptop di KPPS dengan tetap mengedepankan kebijakan jaga-jarak dan sistem fasilitasi disinfektan yang efektif.

Jika KPUD mampu bekerja dengan efisien segera setelah badai pandemi corona surut, Pilkada mungkin dapat dilakukan sesuai jadwal.

"Betapapun, penyelenggaraan agenda politik berupa Pilkada serentak jangan sampai mengesampingkan aspek yang lebih penting dan mendasar, yaitu kesehatan, keselamatan dan keamanan para pemilih," pungkas Wahyudi.

Tiga Opsi Pemilihan

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Muhammad Imam Nasef, berpendapat dalam perspektif konstitusional, penundaan Pilkada serentak 2020 sangat beralasan dalam rangka memproteksi dan menjamin hak hidup warga negara sebagaimana ditegaskan di dalam konstitusi.

Sebagaimana diketahui dampak corona sampai dengan saat ini telah menyebabkan 49 orang meninggal dunia dengan 579 kasus di Indonesia. Penyelanggaraan Pilkada yang melibatkan banyak orang tentu berpotensi menjadi titik penularan covid-19 yang membahayakan kehidupan masyarakat.

Namun begitu, pertanyaannya adalah instrumen apa yang akan digunakan? Ada tiga opsi dalam hal ini. Pertama, apabila merujuk kepada pasal 120 UU Pilkada maka KPU bisa menggunakan istrumen “pemilihan lanjutan”.

"Dalam pasal tersebut dimungkinkan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada dan dimulai lagi dari tahapan yang sempat terhenti," kata Nasef saat dihubungi terpisah.

Kedua, apabila merujuk kepada pasal 121 UU Pilkada.KPU bisa menggunakan instrumen “pilkada susulan”. Dalam pasal tersebut dimungkinkan dilakukan penundaan terhadap seluruh tahapan pemilihan.

Untuk opsi pertama & kedua tersebut, syaratnya salah satunya adalah apabila ada kondisi “bencana alam”.

"Dalam konteks itu tinggal pemaknaan terhadap frasa “bencana alam” itu aja yang harus di-clearkan, apakah wabah covid-19 bisa dimaknai sebagai “bencana alam” sebagaimana dimaksud pasal 120 & 121 tersebut," ujar dia.

Ketiga, di luar dua opsi tadi bisa juga menggunakan instrumen penundaan pilkada karena keadaan khusus, yaitu adanya kegentingan memaksa. Merujuk kepada pasal 201 ayat (6) UU Pilkada, disitu memang telah secara tegas ditentukan waktu pelaksanaan pilkada adalah September 2020.

Jika merujuk ke pasal ini, maka mau tidak mau Presiden harus terbitkan Perppu untuk mengubah jadwalnya dengan alasan adanya state emergency. Menurut Naeem, ketiga opsi tersebut punya dasar hukumnya masing-masing.

"Tinggal pemerintah dan KPU bagaimana menentukan dan mengambil keputusan tentu dengan dasar pertimbangan yang sangat matang dan hati-hati serta disesuaikan dengan perkembangan kondisi di masyarakat," jelasnya.

tag: #pilkada-2020  #corona  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...