Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 08 Apr 2020 - 18:55:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Akses Jalan Selama PSBB

tscom_news_photo_1586345317.jpg
Gedung Polda Metro Jaya di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Dia mengatakan kendaraan tetap boleh melintas namun penumpang yang ada harus dibatasi setengah dari kapasitas kendaraan.

"Banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. Perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalin jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Ini 3 UU yang Digunakan Polda Metro Jaya untuk Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta

> Ayo Catat! Ini Hal-hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB di Jakarta


Terkait pengawasan yang dilakukan terhadap pengguna jalan di Jakarta, Nana mengungkapkan pihaknya hanya melakukan pembatasan terhadap moda transportasi untuk melihat jumlah penumpangnya saja. Berdasarkan ketentuan yang berlaku selama PSBB, semua jenis kendaraan hanya diizinkan membawa penumpang separuh dari kapasitas angkut kendaraan tersebut.

"Misalnya bis, satu bis memuat 40 orang ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang. Demikian juga kereta api termasuk MRT kemudian LRT, jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang. Demikian juga kendaraan pribadi seperti Avanza biasanya bisa 6 orang ini hanya 3 orang," jelasnya.

Tak hanya untuk transportasi umum roda empat, pembatasan juga diterapkan pada kendaraan roda dua. Ini juga berlaku bagi ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali barang.

"Bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol," ujar Nana.

Sebagaimana diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku pada Jumat (10/4) mendatang. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus korona atau Covid-19 di wilayah yang telah menjadi episentrum.

Bagi mereka yang melanggar peraturan selama PSBB ini berlaku di Jakarta, Nana mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan. Namun, tindakan hukum juga akan tetap diberlakukan bila ada pelanggar yang melampaui batas.

tag: #polda-metro-jaya  #psbb  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement