Oleh Alfin Pulungan pada hari Sabtu, 11 Apr 2020 - 10:24:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyak Pelanggaran, PSBB Tak Berjalan Efektif?

tscom_news_photo_1586575015.jpg
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) menegur pengendara yang tidak taat terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan tol pada penerapan perdana, Jumat (10/4/2020). (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Baru berjalan sehari di Jakarta, metode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tidak sedikit terjadi pelanggaran oleh para pengguna jalan. PSBB terlihat tak direspon baik oleh masyarakat.

Sedikitnya 81 kendaraan belum menerapkan jarak aman antar penumpang saat melintas di tol Jabotabek pada hari pertama penerapan PSBB kemarin.

"Jasa Marga bersama Patroli Jalan Raya (PJR) mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek," kata Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> IDEAS Sebut Penerapan PSBB Di Jakarta Tidak Akan Berjalan Efektif


PT Jasa Marga bersama kepolisian membuat cek poin di tiga lokasi yakni akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. PJR melakukan pemantauan terhadap penerapan PSBB serta melakukan tindakan terhadap kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB, total di tiga cek poin tersebut terdapat 81 kendaraan yang ditindak polisi. Kendaraan itu terdiri atas 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap virus Corona.

Bambang menuturkan upaya petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintasi wilayah PSBB.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan nonsedan yang sebelumnya enam sampai tujuh orang, sekarang yang diperbolehkan hanya tiga sampai empat orang,” ujarnya.


TEROPONG JUGA:

> Jangan Sampai Keliru, Inilah Ketentuan Penting PSBB Jakarta

> Polisi Masih Persuasif terhadap Pelanggar PSBB, Hari Senin Depan Baru Tegas


Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak kepolisian juga turut membagikan masker. Pihak Jasa Marga juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” kata Kepala Divisi Humas PT Jasa Marga Dwimawan Heru.

tag: #psbb  #dki-jakarta  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement