JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Program Kartu Prakerjarawan korupsi.Pasalnya, Pemerintah tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa bagi delapan platform digital yang menjalankannya.
"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata peneliti ICW Wanna Alamsyah, dalam diskusi daring, Senin (4/5).
Seharusnya, proses penunjukan platform mitra prakerja menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Akibatnya ada semacam konflik kepentingan," kata Wanna.
Menurut Wanna, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu kerap terjadi.Karena itu, ICW mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Prgram Prakerja tersebut.
"Proses legislasi tidak dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," kata dia.
Program Kartu Prakerja juga dinilai tidak efektif sebagai bantuan program bantuan sosial. Hal ini lantaran, pemberi kerja tidak memberi atensi kepada warga yang sedang mencari kerja.
"Prakerja ini rasanya sia-sia karena tidak ada wadah atau pemberi kerja karena situasinya sekarang sedang kerja di rumah," kata dia.