JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Terobosan Menteri BUMN yang akan menggandeng pelaku usaha UMKM untuk menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri patut diapresiasi. "Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam membina,memberdayakan dan mengembangkan UMKM sehingga lebih maju dan berpeluang naik kelas," kata Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini banyak UMKM yang telah mati suri dengan berbagai bidang usaha termasuk yang bergerak di sektor konstruksi, konsultan maupun pengadaan barang dan jasa. "Khususnya UMKM yang bergerak di sektor konstruksi dan konsultan tahun ini diperkirakan peluang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah sangat kecil," katanya lebih lanjut.
Hal ini mengingat banyaknya anggaran Pemerintah yang direfocusing menangani Covid 19,sehingga kebijakan Menteri BUMN yang mewajibkan BUMN memberikan peluang kerja ke pelaku usaha UMKM menjadi secercah harapan.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri BUMN beberapa waktu yang lalu bahwa sedang dipetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UKM dengan nilai proyek Rp 2 miliar sampai Rp 14 miliar. "Semoga nama BUMN tersebut dapat diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga pelaku UKM dapat mempersiapkan diri sejak sekarang," ujarnya mengharapkan.
Ia juga berharap bahwa kerjasama BUMN dengan UKM tidak terbatas hanya pada 30 BUMN,namun dapat mencakup semua BUMN untuk membina,memberdayakan dan mengembangkan UKM dengan berbagai bidang usaha sesuai peluang yang ada, sehingga pasca Covid 19 dapat lebih cepat bangkit dan berlari kencang menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini sejalan juga dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020. Tujuan Permen ini memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil baik akses permodalan, manajemen maupun kegiatan lainnya. Permen ini juga memberikan landasan yang kuat bagi Badan Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan dan kewajiban Perum dan Persero melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
Ini merupakan bentuk kepedulian Menteri BUMN terhadap jutaan UKM yang terpuruk sebagai dampak pandemic Covid 19. HIPPI DKI yang 95% anggotanya pelaku UMKM mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN atas kepedulian,perhatian dan kesempatan yang diberikan bermitra dengan UKM.
Sarman Simanjorang menjelaskan dalam rangka menggali lebih jauh akan program BUMN tersebut, DPD HIPPI akan menyelenggarakan Diskusi online Bersama Menteri BUMN dan Menteri Koperasi dan UKM serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dengan tema "Peran BUMN Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM Pasca Covid 19".