Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 04 Jun 2020 - 18:34:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Bersaksi di Persidangan, Ketua KPU Akui Pernah Bertemu Buronan KPK Harun Masiku

tscom_news_photo_1591270496.jpg
Arief Budiman Ketua KPU RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui pernah bertemu dengan Harun Masiku tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI di kantor KPU.

Pengakuan tersebut terlontar saat Arief Budiman memberikan kesaksiannya dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dalam pertemuan itu, lanjut Arief, Harun membawa foto tokoh nasional yang juga pimpinan partai politik.

"Ya, seingat saya dia membawa keputusan Mahkamah Agung, surat DPP PDIP dan beberapa foto dia tunjukkan ke saya," kata Arief saat memberikan kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Kresno Anto Wibowo pun menelisik foto siapa yang dibawa-bawa oleh Harun saat bertemu Arief. Namun, Arief tak menjelaskan sosok tokoh nasional dalam foto tersebut.

"Foto apa itu?," tanya Jaksa Kresno.

"Foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia," jawabnya.

"Siapa orang dekat itu? Istri? Anak?," tanya Jaksa lagi.

"Enggak. Ada lah, tokoh-tokoh besar, pimpinan partai, foto pejabat. Tapi kan karena itu pertemuan informal saya tidak mencatat, mendokumentasikan apa pun," ucap Arief.

Meski demikian, Arief tidak menyebut nama saat menjawab pertanyaan jaksa. Dia mengaku bersikap biasa saja dan tidak merasa mengalami penekanan, meski Harun yang menunjukkan foto tokoh nasional yang juga pimpinan parpol.

"Saya enggak menanggapi, saya biasa saja. Dokumen yang dia serahkan itu tidak dimasukkan secara resmi. Itu saya letakkan saja," kata Arief.

Arief hanya menjelaskan, Harun saat itu turut didampingi seorang teman pria. Hanya saja, dia mengaku tidak mengenal orang tersebut. Menurut dia, pertemuan itu tanpa ada perjanjian sebelumnya.

Dalam pertemuannya, Harun membawa surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat DPP PDIP mengenai permintaan yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sedangkan, Harun tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Jadi, tahapan pemilu penetapan suara itu kemudian kalau ada sengketa, sengketanya ke MK, setelah seluruh proses sengketa selesai barulah dilanjutkan dengan penetapan kursi dan calon terpilih. Saya agak lupa kalau dia datang itu setelah penetapan kursi atau tidak. Tapi yang saya bisa pastikan dia datang setelah ada keputusan MA dan setelah penetapan perolehan suara," pungkasnya.

tag: #harun-masiku  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement