Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 09 Jun 2020 - 10:13:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Bappenas Lakukan Rapid Test untuk 2.000 Pegawai

tscom_news_photo_1591669366.jpg
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) saat meninjau pelaksanaan Rapid Test hari pertama di area parkir Bappenas, Menteng, Senin (8/6). (Sumber foto : Dok. Bappenas)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian PPN/Bappenas melakukan rapid test kepada 2.000 lebih pegawainya guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Tes cepat ini dilakukan selama lima hari sejak 8 sampai 12 Juni 2020. Rapid Test bertujuan untuk mewujudkan Kantor Produktif dan Aman Covid-19 serta mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Himawan Hariyoga mengatakan apabila hasil tes yang dilakukan terhadap karyawan Bappenas reaktif, maka akan ditindaklanjuti dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Meskipun ini bukan tes yang ideal, ini merupakan tes awal. Misalnya ada yang perlu ditindaklanjuti, nanti akan ditindaklanjuti dengan tes PCR dan ini akan dilakukan berkala, jadi tidak hanya sekali. Tentunya kita tidak berharap ada yang terindikasi positif ya, tapi kita berjaga-jaga akan dilakukan secara berkala,” kata Himawan dikutip dari siaran pers Bappenas, Selasa, 9 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

> DPR: Pemerintah Harus Manfaatkan Sains Dalam Menangani COVID-19


Himawan menuturkan, tes cepat juga dilakukan sebagai persiapan menuju pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai syarat menuju era normal baru.

Seperti yang pernah disebutkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pengurangan PSBB dilakukan dengan memperhatikan tiga kriteria WHO.

Pertama, Epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif (Rt) menunjukkan rata-rata jumlah orang yang terinfeksi oleh satu orang yang terinfeksi.

Kedua, sistem kesehatan, yaitu rasio jumlah tempat tidur rumah sakit untuk perawatan Covid-19 dibandingkan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan > 1,2.

Kriteria ketiga adalah Surveilans, artinya jumlah tes per 1 juta penduduk ≥ 3.500. Jumlah total tes lab harus dilaporkan setiap hari dan threshold masing-masing provinsi berbeda. Sesuai kriteria tersebut, kata Suharso, beberapa daerah telah memenuhi kriteria melakukan pengurangan PSBB.

“WHO merekomendasikan untuk melakukan tes mingguan 1 orang dari setiap 1.000 orang per minggu. Berarti Indonesia perlu menerapkan 270 ribu tes Covid-19 per minggu. Meski begitu, jumlah tes yang diperlukan dapat dirasionalisasi dengan kondisi dan kebutuhan kita,” kata Suharso.

tag: #rapid-test  #bappenas  #new-normal  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement