JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua gedung di Jakarta yang tidak memiliki proteksi pemadam kebakaran yang memadai telah disegel. Aksi ini dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
"Kami sudah menyegel dua gedung dengan pemberian stiker. Kedua gedung yang disegel yakni Wisma Bumi Putera, Jalan Sudirman dan Pelni Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Subejo, Rabu (3/6/2015).
Penyegelan ini menurutnya dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan kedua gedung tersebut tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran.
Menurut Subejo, pemasangan stiker tanda penyegelan ini diharapkan bisa menjadi sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung, agar segera memperbaiki sistem proteksi kebakaran.
Sejauh ini, Subejo melanjutkan, baru pemilik Wisma Bumi Putera yang telah mengajukan permohonan pencabutan stiker, karena pemilik gedung telah memperbaiki sistem proteksi kebakaran internal gedung.
"Setelah diperbaiki, kami akan verifikasi apakah benar telah diperbaiki atau tidak. Bila memenuhi syarat, maka stiker akan dicabut,” pungkasnya. (mnx)