Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 01 Apr 2021 - 06:23:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Mulai Hari Ini, 1-4 April, PNS Dilarang Keluar Kota

tscom_news_photo_1617233015.jpg
Pegawai Negeri Sipil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur paskah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan hari Rabu (31/3/21) di Jakarta.

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April.

tag: #pns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement