Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 07 Apr 2021 - 13:11:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Tempat Pelarian Para Buron Korupsi, KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor

tscom_news_photo_1617775889.jpg
Gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, Singapura adalah surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," tegas Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dengan tidak adanya perjanjian ekstradisi, menurutnya, membuat KPK kesulitan menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura.

"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Diketahui, ada sejumlah buronan KPK yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap. Seperti di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya telah memegang izin permanent resident di Singapura.

KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan itu. Bahkan KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan BLBI dan mencabut status buron Sjamsul Nursalim.

Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP belum ditetapkan sebagai buronan. Sulitnya menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK.

Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Bahkan hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, belum juga ditangkap.

tag: #buron  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement