Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 22 Mei 2021 - 19:34:35 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW ke Dewas KPK: Segera Periksa Firli Cs

tscom_news_photo_1621686875.jpg
Gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya atas dugaan pelanggaran etik dengan menonaktifkan 75 pegawai.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera menjadwalkan pemanggilan seluruh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik perihal tes wawasan kebangsaan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (22/5).

Menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli cs dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah sangat nyata. Pasalnya, TWK yang diterbitkan melalui PerKom 1/2021 tidak berlandaskan undang-undang.

"TWK tidak ada cantolan hukum, baik UU 19/2019 maupun PP 41/2020. Jika tidak dilakukan, maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung Pimpinan KPK," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Kurnia, penjelasan Firli Bahuri ihwal polemik hasil TWK masih sangat ambigu. Semestinya, Firli Cs menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, dengan mengeluarkan produk hukum untuk membatalkan penonaktifan 75 pegawai dan menegaskan seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Maka dari itu, Presiden harus melakukan supervisi atas tindak lanjut polemik hasil TWK. Sebab, bukan tidak mungkin Pimpinan KPK akan mencari cara lain untuk tetap meneguhkan niatnya memberhentikan 75 pegawai KPK," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Firli Cs ke Dewas KPK. Hotman Tambunan, selaku perwakilan ke-75 pegawai mengatakan terdapat tiga alasan pihaknya melaporkan kelima pimpinan
KPK ke Dewas.

Pertama terkait kejujuran. Menurut dia, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari TWK.

"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (18/5).

Kedua, para pegawai melaporkan pimpinan ke Dewas lantaran kepedulian terhadap pegawai perempuan di KPK. Hotman mengatakan tidak ada yang menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," ujar Hotman.

Ketiga, lanjut Hotman, para pegawai melaporkan pimpinan ke Dewas terkait tindakan yang dianggap sewenang-wenang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai. Namun, pimpinan KPK justru mengeluarkan SK yang dinilai sangat merugikan pegawai.

tag: #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement