JAKARTA(TEROPONGSENAYAN )-Pengacara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, mempertanyakan mandat Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengawasi pemerintahan. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Otto masih belum tahu banyak hal tentang pemerintahan.
"Jadi pertanyaan Pak Otto ini menjadi seperti, menurut saya ya, orang yang seperti belum tahu banyak hal tentang pemerintahan ini. Tentu kami sarankan untuk melakukan seperti itu," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).
Isnur menyarankan Otto mempelajari hukum yang berlaku terkait apa fungsi organisasi masyarakat dan lainnya. Otto juga disarankan lebih jauh mengetahui tentang sepak terjang ICW.
"Yang pertama tentu saya sarankan kepada Pak Otto Hasibuan ya sebagai Ketua Umum Peradi, selain juga sebagai advokat, mempelajari dengan saksama undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai apa itu organisasi masyarakat, apa itu tentang yayasan, apa itu tentang perkumpulan, apa itu tentang banyak sekali kajian-kajian hukum dari berbagai kampus universitas, apa itu kampus society bagi demokrasi," ujar Isnur.
"Jadi Pak Otto saya sarankan mungkin lebih banyak lagi membaca, lebih banyak lagi mempelajari apa sepak terjang ICW. Selama ini ICW diundang oleh semua bahkan dapat penghargaan dari pemerintahan, dapat penghargaan dari Kemendagri, diundang oleh semua kementerian," tambahnya.
Selanjutnya, Isnur menyarankan Otto berfokus dalam mengurusi obat Ivermectin sebagai "obat" Corona.
"Yang kedua, tentu sebagai penasihat hukum atau pendamping hukum dari Pak Jenderal Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden, saran saya, fokuslah pada materi yang diberikan kuasa oleh Pak Moeldoko tentang Ivermectin, gitu," ujarnya.
Lebih lanjut Isnur menyebut Otto belum mengirimkan somasi terhadap ICW dalam hal ini. Pihaknya dikatakan siap dalam menyampaikan materi-materi yang telah disampaikan ICW dalam menanggapi soal keterlibatan Moeldoko dalam promosi Ivermectin.
"Dan jika Pak Otto misalnya memberikan somasi, kami belum terima somasinya. Tentu selayaknya sebagai pengacara tahu, kalau somasi harus sampailah kepada yang diberikan somasi, biar tahu apa yang disomasi," katanya.
"Dan tentu kami akan siap juga memberikan bahan-bahan laporan penelitian dari ICW, gitu. Sebagai pendamping dari ICW, kami juga melihat juga berkenan untuk bertemu dan berdialog untuk menyampaikan kira-kira apa yang dipertanyakan oleh Pak Moeldoko, karena bagi kami telah terang benderang apa yang disampaikan oleh ICW sebuah kebenaran dan sebuah fakta," tambahnya.
Sebelumnya, tudingan ICW soal dugaan keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam "promosi" Ivermectin sebagai "obat" Corona atau COVID-19 berbuntut panjang. Pihak Moeldoko tak terima dan mengancam akan melaporkan ICW ke polisi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan. Dia awalnya mempertanyakan pernyataan ICW soal mandat mengawasi pejabat publik.
"ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tetapi jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Otto, Sabtu (31/7/2021).
Dia mengaku mendukung partisipasi warga dalam mengawasi pemerintah. Meski demikian, dia meminta tidak ada fitnah saat menyampaikan kritik.
"Tidak berarti bebas melakukan fitnah karena kita negara hukum. Selama ini Pak Moeldoko sering dituduh macam-macam," ucapnya.