JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menuai kritik.
Selain pidana penjara yang tak menyentuh ancaman maksimal, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pun menjadi sorotan publik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai putusan 12 tahun penjara terhadap Juliari tidak masuk akal dan melukai hati rakyat terutama yang menjadi korban korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ujar Kurnia melalui pesan tertulis, Senin (23/8/2021) kemarin.
Kurnia berpendapat seharusnya Juliari dipidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman maksimal sesuai dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepadanya.
Ia berujar ada sejumlah argumentasi yang mendukung hal tersebut, di antaranya Juliari menjabat sebagai pejabat publik yakni menteri dan melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Juliari sangat pantas dan tepat mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujarnya